Selasa, 27 April 2010

Definisi Jalan

Definisi Jalan
Lajur tanah yang disediakan khusus untuk sarana/ prasarana perhubungan darat yang dibuat sedemikian rupa untuk melayani kelancaran arus lalu lintas disebut juga dengan Jalan. Sarana prasarana perhubungan tersebut meliputi semua bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi pelayanan arus lalu lintas, guna untuk memindahkan orang dan barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air. Sedangkan jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar